Fatwa Ulama: Hukum Menerima Hadiah Dari Non-Muslim Di Hari Raya Mereka
Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah
Soal:
Apa hukum menerima hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka?
Jawab:
Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.
Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh. Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima. Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Intinya, jika dengan menerima hadiah tersebut akan menimbulkan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu bagian dari agama kita, atau membuat kita diam tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itu hadiah tersebut tidak boleh diterima.
Sumber: http://www.olamayemen.net/Default_ar.aspx?ID=8369
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Definisi Syirik, Apakah Air Mani Itu Najis, Hutang Menghambat Rezeki, Kriteria Suami Idaman Menurut Islam
Artikel asli: https://muslim.or.id/11646-fatwa-ulama-hukum-menerima-hadiah-dari-non-muslim-di-hari-raya-mereka.html